Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)


Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan  untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Lembaga penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini yang formal diantaranya : tempat penitipan anak (child care), kelompok bermain (play group), taman kanak-kanak (TK). Taman kanak-kanak (TK) merupakan lembaga pendidikan formal, yang implementasinya lebih menekankan pada prinsip bermain sambil belajar atau belajar seraya bermain dan bermain adalah bekerja bagi anak. Bermain merupakan sarana yang efektif dalam upaya pengembangan kreativitas anak usia dini secara motorik, sosial dan kognitif. Pengembagan kreativitas tersebut, perlu diupayakan dalam kehidupan anak; baik di rumah oleh orang tua maupun lingkungan Taman Kanak-kanak oleh guru. Pembelajaran di Taman Kanak-Kanak dapat dilakukan secara integrated yang meliputi aspek pengembangan kognitif, bahasa, sosial dan emosi dalam upaya pengembagan kreativitas anak usia dini.Pengembangan kreativitas anak usia dini dapat diupayakan melalui permainan yang dirancang oleh guru TK, karena dengan permainan anak  dapat mengembangkan serta mengintergrasikan semua potensinya, sehinga mereka lebih kreatif.
Dua tujuan diadakannya pendidikan anak usia dini yaitu:
1.Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
2.Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
Landasan Pendidikan Anak Usia Dini
Landasan Yuridis Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”

PERKEMBANGAN INTELEKTUAL,pada dasarnya berhubungan dengan konsep-konsep yang dimiliki dan tindakan kognitif seseorang, oleh karenanya perkembangan kognitif seringkali menjadi sinonim dengan perkembangan intelektual. Dalam proses pembelajaran seringkali anak dihadapkan kepada persoalan-persoalan yang menuntut adanya pemecahan. Kegiatan itu mungkin dilakukan anak secara fisik, seperti mengamati penampilan obyek yang berupa wujud atau karakteristik dari mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) obyek tersebut.
Tetapi lebih lanjut anak dituntut untuk menanggapinya secara mental melalui kemampuan berfikir, khususnya mengenai konsep, kaidah atau prinsip atas obyek masalah dan pemecahannya. Ini berarti aktivitas dalam belajar tidak hanya menyangkut masalah fisik semata, tetapi yang lebih penting adalah keterlibatannya secara mental yaitu aspek kognitif yang berhubungan dengan fungsi intelektual.
Perkembangan kognitif menjadi sangat penting manakala anak akan dihadapkan kepada persoalan-persoalan yang menuntut kemampuan berfikir. Masalah ini sering menjadi pertimbangan mendasar di dalam membelajarkan mereka, khususnya yang menyangkut isi atau kurikulum yang akan dipelajarinya.
Berkaitan dengan hal itu akan diungkapkan secara berturut-turut mengenai pengertian-pengertian kognitif, proses perkembangan fungsi-fungsi kognitif, tahapan perkembangan kognitif dan tinjauan perpindahan berfikir praoperasional ke operasional kongkrit. Dan semua penjelasan itu akan disajikan secara runtut bagi anda para pendidik. seiring dengan vitalnya aspek pendidikan dalam perjuangan bangsa ini, penulis pribadi memberikan apresiasi yang tinggi bagi para pendidik baik pendidikan anak usia dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, maupun jenjang pendidikan lainnya. dan semoga buah tangan yang penulis sajikan dalam web ini mampu memotivasi dan memberikan inspirasi yang lebih demi menciptakan wilayah pendidikan yang menyenangkan.Paud, anak, usia dini, pendidikan anak usia dini, sekolah, taman kanak-kanak, perkembangan, intelektual, pendidikan, Perkembangan Intelektual dan Kognitif Anak Usia Dini.

No comments:

Post a Comment

MK. Psikologi Umum (Topik : ATTITUDES AND PERSUASION)

ATTITUDES AND PERSUASION A.     Pr asangka dan Stereotype Prasangka adalah attitude yang bersifat berbahaya yang berdasarkan ketid...